
Suryati alias Suhaeti alias Rose alias Eti berumur 27 tahun dibekuk tim Opsnal Satuan V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikarenakan mencuri. Pelaku dibekuk sebab melakukan pencurian perhiasan emas dan notebook milik majikannya. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengemukakan, pelaku diringkus sesudah dilaporkan oleh majikannya pada 14 April 2015 lalu.
Tersangka bekerja di rumah korban di Puri Gading Residences 2 Jl Tipar Setu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sejak Januari 2016 seterusnya pada 13 April yang bersangkutan melakukan aksi pencurian dan kabur dari rumah majikannya. Sementara itu, Kanit V Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengemukakan, pelaku membawa banyaknya barang bernilai disaat majikannya tidak di rumah.
Pada disaat majikannya pergi, pelaku membawa beberapa-barang seperti perhiasan emas dan 1 notebook juga sebuah handphone milik korban. Sesudah mendapati banyak-barang tersebut, pelaku setelah itu kabur dari rumah majikannya itu. Perempuan asal Jasinga, Kab Bogor itu setelah itu menjual beberapa barang hasil curiannya kepada penadah.
Tersangka jual notebook hasil curian itu kepada penadah beranama Andri (DPO) di daerah Kebayoran Lama, Jaksel, sementara emas berupa kalung dan mobile phone digunakan sendiri oleh pelaku. Handik menyambung, pelaku baru tertangkap pada akhir Juni 2016 lalu di daerah Bogor, jabar. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas milik korban, 1 handphone milik korban dan emas milik korban.
Berita Hangat , Berita Terpopuler, Berita Terkini, Berita Dalam Negeri, Berita Luar Negeri, Berita Campuran Indah, Berita ISIS, Berita Pemerkosaan
Berita Hangat: Suryati di tangkap polisi akibat nekat mencuri perhiasan majikan nya
4/
5
Oleh
judikaimut