3 Aturan Turunan Pengampunan Pajak Diterbitkan Oleh Kemenkeu
Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan akan segera menerbitkan setidaknya tiga peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak/tax amnesty yang disahkan kemarin.
"Dari UU tax amnesty, nanti akan dikeluarkan paling tidak tiga PMK. Rencananya akan selesai minggu ini. Nanti akan disesuaikan juga dengan kapan ini akan diundang-undangkan. Kami akan mempercepat supaya semuanya beres," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Sedangkan untuk pemberlakuan kebijakan ini, Bambang menargetkan baru bisa beroperasi penuh setelah Lebaran, termasuk untuk pelayanan dan pendaftarannya.
"Tapi operasional penuh UU ini setelah Lebaran. Termasuk pendaftaran dan persiapan kantor-kantor pajak di daerah," kata dia.
Sementara itu, untuk memastikan data wajib pajak yang ikut dalam pengampunan pajak (tax amnesty) tidak akan dibuka ke publik meski pun periode berlaku kebijakan ini telah habis.
Bambang mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjamin kerahasiaan data uang diberikan wajib pajak. Hal ini karena Kemenkeu telah berkomitmen sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan.
"Ini sifatnya mengikat, tetap rahasia. Karena yang dimasalahkan itu bukan waktunya, tetapi datanya. Jadi mau kapan pun data itu tidak boleh dibocorkan sama sekali," ujar dia.
Pemerintah berniat mengembangkan Offshore Financial Center (OFC) sebagai wilayah surga pajak. Rencananya, wilayah ini akan dikembangkan setelah pengampunan pajak (tax amnesty) disahkan serta mempertimbangkan potensi dari dana repatriasi yang bakal masuk ke Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, OFC ditujukan untuk menarik aset warga Indonesia yang selama ini ditaruh di luar negeri.
Upaya mewujudkan OFC mesti memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, OFC merupakan satu wilayah seperti halnya Malaysia dengan Pulau Labuan. Kemudian, kawasan yang dipilih mesti memiliki lembaga keuangan internasional.
"Karena salah satu syarat keberadaan offshore center adalah keberadaan keuangan internasional. Lembaga perbankan internasional harus hadir di situ. Jadi otomatis ya bukan daerah yang under develop," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, seperti ditulis Kamis (23/6/2016).
Dia mengatakan kawasan surga pajak (tax haven) pada intinya adalah legal. Maka dari itu, wilayah yang akan dikembangkan ini harus tunduk dengan ketentuan yang berlaku.
"Syaratnya bahwa tax haven bisa diterima, ya sesuai dengan ketentuan yang ada. Satu sesuai dengan transparansi pajak, jadi kalau Automatic Exchange of Information 2018 ya harus comply," jelas Bambang.
Dia menuturkan, surga pajak ditujukan untuk perusahaan Indonesia yang beraktivitas di luar negeri. ?Hal tersebut sebagaimana yang terjadi di Malaysia.
?"Kalau (pengusaha) Malaysia ingin bisnis luar negeri ya markasnya bukan Kuala Lumpur markasnya Labuan. Tapi kalau unit dia tugas bisnis Malaysia, ya Kuala Lumpur kantornya.? Offshore untuk kegiatan luar negeri, atau transaksi luar negeri misalnya pinjaman? segala macam mengisyaratkan kategori tax haven," tandas dia.?
Sumber: beritahangat-indo.blogspot.co.id
Berita Hangat: 3 Aturan Turunan Pengampunan Pajak Diterbitkan Oleh Kemenkeu
4/
5
Oleh
judikaimut

