Beredarnya Vaksin Palsu
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap alasan dibalik lambannya penanganan vaksin palsu yang beredar di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Plt Kepala Badan POM, Drs. T. Bahdar Johan H., APT mengatakan, telah mengikuti perjalanan kasus vaksin palsu sejak 2008 silam. Hanya saja terkait beberapa aturan, BPOM tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mengikuti perjalanan vaksin di sarana kesehatan resmi.
Lebih jelasnya, BPOM memaparkan kronologis kejadian delapan tahun terakhir terkait vaksin palsu.
- Pada 2007 ditemukan vaksin yang tidak sesuai dengan persyaratan secara sporadis (jarang). Sayangnya temuan pertamanya ini sangat sedikit dengan modus vaksin yang telah melewati masa kedaluwarsa.
- Penemuan berlanjut di tahun 2013, BPOM menerima laporan dari perusahaan farmasi Glaxo Smith Kline (GSK), terkait adanya pemalsuan produk palsu GSK yang dilakukan oleh dua sarana yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Laporan tersebut langsung ditangani dan tersangka dikenai sanksi sesuai pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta dikenai denda sebesar satu juta rupiah.
- Pada 2014, BPOM telah melakukan penghentian sementara terhadap satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal.
- Di tahun berikutnya, BPOM kembali menemukan kasus peredaran vaksin palsu di beberapa rumah sakit di daerah Serang, Jawa Barat. Hingga saat ini kasus sedang dalam proses tindak lanjut secara pro-justitia.
- Pada 2016, kembali menerima laporan dari PT. Sanofi-Aventis Indonesia terkait peredaran produk vaksin yang dipalsukan. Usai laporan ini diterima, BPOM bersama Mabes Polri melakukan penelusuran ke sarana distribusi yang diduga menyalurkan produk vaksin palsu. Berdasarkan penelusuran, distribusi tersebut menggunakan alamat fiktif dan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ditangkap di lima lokasi, Subang, Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Semarang.
Hingga saat ini isi kandungan vaksin palsu belum diketahui secara pasti. Namun Bahdar menuturkan, butuh waktu minimum 3-10 hari untuk melakukan uji laboratorium.
Polisi menangkap sindikat pemalsu vaksin di Tangerang, Bekasi, dan Subang. Terkait beredarnya vaksin palsu ini, Komisi IX DPR segera memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Anggota Komisi IX DPR M Iqbal memastikan pihaknya secepat mungkin dapat menggelar rapat dengan dua instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan vaksin tersebut.
"Kita akan memanggil Badan POM dan Kemenkes secepatnya untuk minta penjelasan mengenai persoalan ini yang sudah meresahkan masyarakat?," kata M Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Iqbal mengaku sangat prihatin dan terkejut dengan beredarnya vaksin palsu tersebut. Bahkan ia tak habis pikir ?pelaku bisa melakukan hal yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup generasi baru Indonesia.
Selain itu, Iqbal juga heran kenapa vaksin palsu bisa lolos dari pengawasan Kemenkes dan BPOM yang memiliki standarisasi tinggi dalam hal pengawasan dan perizinan.
"Yang kita heran mengapa peredaran vaksin palsu ini yg di sinyalir sudah beredar tahunan ini luput dari pengawasan Badan POM, padahal pengawasan obat-obatan termasuk vaksin yang beredar di masyarakat merupakan tugas dari Badan POM sesuai dengan tupoksinya."
Untuk itu, Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini ingin memastikan Kemenkes dan BPOM bertanggungjawab atas kelalaian beredarnya vaksin palsu, serta kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kita harapkan Badan POM dan Kementerian Kesehatan agar lebih sering dan intens melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat," Iqbal menandaskan.
Sumber: beritahangat-indo.blogspot.co.id
Berita Hangat: Beredarnya Vaksin Palsu
4/
5
Oleh
judikaimut

