Soal Razia Makanan Saat Ramadan Ketua DPR Minta Perda Dievaluasi
Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (bermasalah) dengan tujuan memecut laju pertumbuhan. Ketua DPR Ade Komarudin menilai Perda yang salah satunya mengatur razia terhadap warung makanan yang buka ketika bulan Ramadan perlu dievaluasi.
Perda soal razia saat bulan Ramadan menjadi polemik menyusul sikap Satpol PP Serang terhadap warteg Ibu Saeni. Tak hanya menutup warung saat razia, Satpol PP mengangkut seluruh dagangan hingga Ibu Saeni ketakutan.
Satpol PP Serang menggunakan alasan tengah menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat dan Razia yang diterbitkan Pemda Serang. Sayangnya, Perda tersebut tidak termasuk Perda yang dibatalkan pemerintah.
"Ya harus dikaji yang baik, bukan hanya yang intoleran tapi juga Perda yang tidak melindungi hak warga negara, misalnya kemarin Satpol PP yang merazia," ungkap Ade di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Menurut pria yang akrab disapa Akom itu, alangkah lebih baik Perda yang diterbitkan Pemda Serang tersebut dievaluasi dengan sebaik-baiknya. Mendagri Tjahjo Kumolo diminta mengkaji, termasuk Perda-Perda lain yang bermasalah.
"Yang begitu-begitu harus diperbaiki. Mendagri sesuai dengan tupoksinya bisa melakukan itu. Tapi banyak sekali perda seperti itu," kata Ade.
"Bisa dikaji lagi, mana yang benjol mana yang oke. Tapi saya berikan apresiasi kepada Pak Tjahjo," lanjut politisi Partai Golkar tersebut.
Walau belum dibatalkan untuk gelombang kali ini, sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pihaknya akan meninjau ulang Perda yang dikeluarkan Pemda Serang itu. Tidak menutup kemungkinan perda tersebut akan dibatalkan.
"Untuk kali ini masih belum termasuk yang 3.143 karena masih perlu klarifikasi dulu. Perda Nomor 2 Tahun 2010 baru akan ditinjau ulang dulu hari ini untuk kemungkinan pembatalannya," terang Sumarsono, Senin (13/6).
Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dengan tujuan memecut laju pertumbuhan ekonomi. Walau begitu, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia yang diterbitkan Pemda Serang belum termasuk dari ribuan perda yang dibatalkan presiden.
"Untuk kali ini masih belum termasuk yang 3.143 karena masih perlu klarifikasi dulu," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/6/2016) malam.
Seperti diketahui, Perda Nomor 2 tahun 2010 tersebut merupakan acuan Satpol PP Kota Serang saat merazia warteg dan warung makan saat ramadan. Selain itu juga ada Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB.
Sumarsono mengatakan saat ini perda tersebut akan ditinjau terlebih dahulu apakah pantas untuk dipertahankan atau dibatalkan.
"Perda nomor 2 tahun 2010 baru akan ditinjau ulang dulu hari ini untuk kemungkinan pembatalannya," kata Sumarsono.
Sumarsono juga mengatakan selain 3.143 perda yang telah dibatalkan itu masih ada beberapa perda lainnya yang menunggu untuk dibatalkan.
"Iya, terus disisir," jelasnya tanpa merinci lebih jauh apa saja perda-perda tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggapnya bermasalah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung kebijakan Jokowi ini.
"Jadi saya kira Presiden sudah tepat. Semua Perda yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara 1945 harus dicabut," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Namun demikian di antara ribuan Perda itu, Ahok menyatakan tak ada Perda yang lahir dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. "Kita enggak pernah buat Perda begitu," kata Ahok.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipandang Ahok sebagai penyaring masuknya Perda-perda yang berbagai macam. Bila ada Perda yang berpotensi masalah, maka tentu Kemendagri akan menyaringnya.
"Dari dulu seharusnya begitu. Maka Mendagri adalah pintu, semua Perda harus dari Mendagri," kata Ahok.
Sebelumnya, menurut Ahok, Perda-perda banyak yang terbit sesuai kehendak Pemda masing-masing. Perda-perda itu seolah tak mempedulikan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Padahal Indonesia butuh persatuan dan kesatuan dalam menata negaranya hingga tingkat wilayah.
"Dulu terlalu banyak masing-masing daerah ngarang-ngarang sendiri. Jadi lama-lama kayak negara bagian. Enggak benar," kata Ahok.
Sumber: beritahangat-indo.blogspot.co.id
Berita Hangat: Soal Razia Makanan Saat Ramadan Ketua DPR Minta Perda Dievaluasi
4/
5
Oleh
judikaimut


