Rabu, 15 Juni 2016

Berita Hangat: Tanpa Sosialisasi 3.143 Perda Dibatalkan Bikin Bingung Daerah

Tanpa Sosialisasi 3.143 Perda Dibatalkan Bikin Bingung Daerah

http://sakuratoto2.com/home/register/65873687040

Dengan alasan bertentangan dengan peraturan di atasnya, atau alasan menghambat investasi, Kemendagri pembatalkan 3.143 Perda. Namun pembatalan itu tak segera disusuli dengan sosialisasi ke daerah terkait Perda mana saja yang dibatalkan tersebut. Ketidakjelasan itu menimbulkan kebingungan di daerah karena Pemerintah Daerah tidak punya kepastian dalam menyikapi pembatalan itu.

Pemkot Surkarta misalnya, hingga saat ini masih menunggu putusan resmi dari Mendagri tersebut agar ada kepastian. Hal itu dikarenakan dari Solo terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan.

"Kami bingung Perda mana saja yang dibatalkan karena sampai sekarang belum menerima keputusannya. Seharusnya Kemendagri segera mengirimkan daftar rincian Perda yang akan dihapus ke seluruh daerah sebagai acuan Pemda menentukan kebijakan selanjutnya. Presiden sudah mengumumkan penghapusan Perda tapi rinciannya tidak ada," ujar Wali Kota Surakarta, Hadi Rudyatmo, Rabu (15/6/2016).

Kebingungan itu bisa dimaklumi karena merujuk pada Pasal 251 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan diterbitkan, Wali Kota harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda tersebut.

Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkot Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi dari Mendagri yang masuk ke Pemkot ihwal pembatalan Perda bermasalah. Padahal dari Solo terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan.

Ketujuh Perda itu terkait tanda daftar perusahaan, izin usaha industri dan perdagangan, pengelolaan barang milik daerah, pendidikan, penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, izin gangguan, dan pengelolaan air tanah.


Wali KotaSurabaya TriRismaharini pastikan tidak ada peraturan daerah yang ikut dipangkas seiring pengumuman PresidenJokoWidodo yang membatalkan 3.143 perda. MenurutRisma sapaan akrab Wali KotaSurabaya pihaknya sudah lama menghapus perda yang dianggap memperlambat kinerja serta bertentangan dengan perdadiatasnya.

"Tidak apa-apa, Surabaya tidak ada sama sekali kok," katanya pada wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Rabu (15/6/2016).

Penghapusan perda yang dianggap tidak penting itu, kata Risma sudah dilakukan sejak 2010-2011. Salah satunya perda tentang pemotongan pohon, yang dianggap sudah tidak perlu. "Banyak lah pokoknya, sekitar 10 perda yang kami hapus," ungkap Risma.

Untuk pembuatan Perda, Risma dengan tegas akan selalu menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada sehingga tidak bertentangan dan terus berkomitmen hingga kini dalam pembuatan Perda.
"Jadi, kalau memang tidak sesuai, kami langsung batalin sendiri, tanpa harus disuruh," imbuh dia.

Meski sudah lebih dulu menghapus perda yang dianggapnya tidak penting. Risma enggan mengomentari pemangkasan 3.143 perda oleh Presiden Joko Widodo. Alasannya ia tidak tahu apa saja isi perda yang dipangkas.

"Aku tidak bisa komentar karena tidak tahu isinya. Aku tidak tahu apa saja yang dihapus," ujarnya.
Ia juga memastikan Kota Surabaya tidak akan terdampak pada penghapusan ribuan perda tersebut. "Itu mungkin daerah lain, yang pasti Surabaya tidak ada," pungkas Risma.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan adanya pembatalan ribuan peraturan lewat Kementerian Dalam Negeri. Adapun pembatalan tersebut dilakukan atas pertimbangan menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Hal ini bagian dari rencana Presiden Jokowi yang telah disusun sejak lama untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.

Adapun masalah dari Perda tersebut karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, perda yang memperpanjang proses perizinan serta perda yang menghambat kemudahan berusaha

Sekitar 180 peraturan daerah (Perda) di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang bermasalah akan dibreakdown. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 perda dihapus, 45 perda masih ada di meja gubernur dan sisanya masih akan dilakukan telaah.

"Yang 105 perda sudah (dihapus), 45 perda masih dinaikkan ke pak gubernur," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo, Rabu (15/6/2016).

Sekitar 30 perda masih akan dilakukan telaah oleh tim gabungan dari Biro Hukum Pemprov Jatim dan bagian hukum pemerintah daerah setempat.

"Tinggal 8 daerah yang masih belum selesai," katanya sambil menambahkan, daerah tersebut meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dan Kota Blitar.

"Kita sudah berkirim surat ke daerah-daerah. Nanti tim kita akan duduk bersama-sama membahasnya sebelum dikirim ke Pak Gubernur," paparnya.

Penghapusan perda-perda itu diantaranya berkaitan dengan kewenangan yang berbeda antara perda dengan peraturan yang diatasnya. Ada yang dasar undang-undangnya sudah berganti. Hingga perda yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghambatan investasi.

"Misalnya soal HO. Sekarang kan nggak perlu diperpanjang lagi, nggak perlu ada penambahan restribusi," ujarnya.

"Juga soal pengawasan dan retribusi tower. Dulu dipungut 2 persen, sekarang dirubah sesuai dengan biaya riil pengawasannya. Biasanya pungutan 1 tower bisa mencapai Rp 20 juta, sekarang hanya Rp 6 juta," terangnya.

Termasuk perda mengenai izin pengelolaan tambang, pengolahan sungai hingga kewenangan terhadap pendidikan. "Kita targetkan (penghapusan) 180 Perda di Jawa Timur ini rampung sampai akhir Juni," tandasnya.

Related Posts

Berita Hangat: Tanpa Sosialisasi 3.143 Perda Dibatalkan Bikin Bingung Daerah
4/ 5
Oleh